Pajak untuk PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia diatur di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk PT yang dianggap sebagai badan hukum, tarif pajaknya biasanya adalah 22% dari penghasilan neto kena pajak. Namun, ada ketentuan khusus yang berlaku untuk Perusahaan Kecil dan Mikro (UMKM) di mana mereka dapat dikenakan tarif yang lebih rendah, yaitu 12,5% untuk penghasilan di bawah batas tertentu.
Untuk PT perorangan (yang dalam hal ini