Di Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) diatur dalam peraturan perpajakan.
Mulai 1 April 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur PPN bagi UMKM dengan omzet tahunan di bawah RP 4,8 miliar. UMKM dengan omzet tersebut tidak perlu memungut PPN dan tidak wajib pajak PPN, tetapi mereka masih dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika ingin melakukan pemungutan PPN.
Jika