Artificial Intelligence
Please fill the required field.

berapa PPH dan PPN bagi pengusaha resmi ?


PPH (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah dua jenis pajak yang dikenakan kepada pengusaha resmi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya: ### PPH (Pajak Penghasilan) 1. **PPH Badan**: - Tarif umum untuk wajib pajak badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Namun, untuk tahun fiskal tertentu, ada kemungkinan tarif ini dapat berbeda, terutama untuk UMKM. - Untuk pengusaha yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tarif PPH dapat lebih rendah, sesuai dengan ketentuan yang ada. 2. **PPH Orang Pribadi**: - Bagi pengusaha yang merupakan orang pribadi, tarif PPH progresif dikenakan berdasarkan lapisan penghasilan dan bisa berkisar antara 5% hingga 30%. ### PPN (Pajak Pertambahan Nilai) - PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa. Tariff PPN yang berlaku umum adalah 11% yang mulai berlaku pada April 2022, sebelumnya adalah 10%. - Pengusaha resmi yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dipungut dari konsumen kepada pemerintah. ### Catatan Pengusaha resmi harus melakukan pelaporan pajak secara rutin dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Disarankan juga untuk berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi bisnis mereka.