Artificial Intelligence
Please fill the required field.

berapa persen PPN bagi UMKM pertahun nya?


Di Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) diatur dalam peraturan perpajakan. Mulai 1 April 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur PPN bagi UMKM dengan omzet tahunan di bawah RP 4,8 miliar. UMKM dengan omzet tersebut tidak perlu memungut PPN dan tidak wajib pajak PPN, tetapi mereka masih dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika ingin melakukan pemungutan PPN. Jika UMKM berstatus PKP, mereka harus memungut PPN dengan tarif umum sebesar 11% (di Indonesia, tarif ini diberlakukan sejak awal 2022, sebelumnya 10%). Pastikan untuk selalu mengacu pada peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau sumber resmi lainnya untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perpajakan bagi UMKM.