Persentase pajak tahunan yang harus dibayar oleh perusahaan bervariasi tergantung pada negara dan jenis perusahaan. Di Indonesia, misalnya, pajak penghasilan badan (PPh Badan) untuk perusahaan umumnya adalah sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Namun, ada juga ketentuan khusus untuk jenis perusahaan tertentu, seperti perusahaan kecil yang mungkin mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Di negara lain, tarif pajak bisa lebih tinggi atau