Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia umumnya dikenakan dengan tarif standar sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa. Namun, tarif ini dapat bervariasi untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Sebelum penyesuaian yang berlaku pada 1 April 2022, tarif PPN adalah 10%. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru, karena tarif dan kebijakan pajak dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih