berapa persen pajak yang harus di bayar oleh perusahaan setiap tahun nya ?
Persentase pajak yang harus dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya bervariasi tergantung pada negara dan jenis perusahaan tersebut. Di Indonesia, misalnya, perusahaan umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) Badan sebesar 22% dari laba kena pajak untuk tahun 2021 dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tarif ini dapat berbeda untuk jenis usaha tertentu atau jika perusahaan memenuhi syarat sebagai usaha kecil.
Selain PPH Badan, perusahaan juga mungkin harus membayar pajak-pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah, tergantung pada jenis dan lokasi usaha.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau badan pemerintah yang berwenang.