Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia tidak diwajibkan untuk bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendirikan perusahaan. Namun, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
1. **Kepemilikan:** Dalam beberapa sektor usaha, terdapat batasan terhadap kepemilikan asing. Misalnya, dalam sektor tertentu, perusahaan PMA harus memiliki mitra lokal (WNI) dengan persentase kepemilikan tertentu.