Persentase pajak yang harus dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya bervariasi tergantung pada negara dan jenis perusahaan tersebut. Di Indonesia, misalnya, perusahaan umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) Badan sebesar 22% dari laba kena pajak untuk tahun 2021 dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tarif ini dapat berbeda untuk jenis usaha tertentu atau jika perusahaan memenuhi syarat sebagai usaha kecil.
Selain PPH