PMA merujuk kepada "Penanaman Modal Asing." Dalam konteks ini, PMA adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk pada perusahaan yang didirikan dengan investasi asing. Dalam hal ini, PMA adalah perusahaan yang memiliki legalitas resmi untuk beroperasi di Indonesia dengan modal yang berasal dari luar negeri. Jadi, PMA lebih tepat diartikan sebagai perusahaan dengan investasi asing daripada hanya sekadar perusahaan terdaftar atau