hitungan Pajak untuk, Perusahaan Terdaftar dan Perusahaan Legalitas ? apakah ada perbedaan pajak ?
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada perusahaan, dan pajak yang dibayar oleh perusahaan terdaftar (registered company) dan perusahaan dengan legalitas (legal entity) mungkin tidak berbeda secara substansial, tetapi ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.
### 1. **Perusahaan Terdaftar**:
- Perusahaan terdaftar umumnya merujuk pada perusahaan yang telah mendaftarkan usaha mereka di badan hukum yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait lainnya.
- Pajak yang dikenakan bisa meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Daerah (jika ada)
- Besaran pajak PPh Badan biasanya 22% dari laba kena pajak (sesuai dengan tarif yang berlaku per 1 Januari 2021).
### 2. **Perusahaan Legalitas**:
- Perusahaan legalitas berarti perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bisa termasuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), atau bentuk badan usaha lainnya.
- Pajak yang dikenakan juga mencakup:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Daerah
- Secara umum, pajak yang dibayar oleh perusahaan legalitas juga akan mengikuti ketentuan yang sama seperti perusahaan terdaftar.
### **Perbedaan Pajak**:
Meskipun kedua jenis perusahaan dikenakan pajak yang sama, ada beberapa perbedaan dan hal yang perlu dipertimbangkan:
- **Keberadaan dan Kewajiban Administratif**: Perusahaan yang terdaftar mungkin memiliki kewajiban administratif yang berbeda dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki legalitas yang sah. Misalnya, perusahaan yang terdaftar perlu memenuhi syarat laporan tertentu kepada otoritas pajak.
- **Tarif dan Fasilitas**: Terkadang, jenis badan usaha tertentu mendapat fasilitas atau insentif pajak khusus, tergantung pada peraturan yang berlaku. Misalnya, perusahaan kecil atau startup mungkin mendapatkan pengurangan pajak atau tarif progresif yang lebih rendah.
- **Status Pajak**: Status pajak dari masing-masing jenis perusahaan bisa berbeda- beda, dan ini bisa mempengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayar.
Sebaiknya perusahaan berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam berdasarkan sudut pandang hukum dan spesifikasi usaha mereka.