apa perbedaan dari, Perusahaan Terdaftar dan Perusahaan Legalitas ?
Perusahaan terdaftar dan perusahaan legalitas adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks bisnis, tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda:
1. **Perusahaan Terdaftar**:
- Perusahaan terdaftar merujuk kepada perusahaan yang telah mendaftarkan diri dan diakui secara resmi oleh badan pemerintah atau lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia.
- Status terdaftar ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu untuk beroperasi, seperti mengikuti ketentuan hukum, melakukan pembayaran pajak, dan mematuhi regulasi yang ada.
- Perusahaan terdaftar biasanya akan mendapatkan nomor identifikasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Akta Pendirian yang terdaftar.
2. **Perusahaan Legalitas**:
- Perusahaan legalitas lebih merujuk pada status atau dokumen hukum yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara resmi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Legalitas perusahaan mencakup berbagai aspek, seperti akta pendirian, izin usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah.
- Jadi, ketika kita berbicara tentang perusahaan legalitas, kita lebih mengarah pada kepemilikan dokumen dan izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sah.
### Kesimpulan:
- **Perusahaan terdaftar** adalah tentang status resmi dan pengakuan dari pemerintah, sedangkan **perusahaan legalitas** lebih terkait dengan dokumen dan izin yang diperlukan untuk operasional perusahaan. Keduanya saling terkait, karena perusahaan terdaftar biasanya juga memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara sah.