Perusahaan terdaftar dan perusahaan legalitas adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks bisnis, tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda:
1. **Perusahaan Terdaftar**:
- Perusahaan terdaftar merujuk kepada perusahaan yang telah mendaftarkan diri dan diakui secara resmi oleh badan pemerintah atau lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia.
- Status terdaftar ini