Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam menangani pelanggaran hukum yang lebih menekankan pada perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, ketimbang pada hukuman semata. Dalam konteks ini, tujuan utama adalah untuk memperbaiki kerugian yang dialami oleh pihak korban serta mencegah pelaku melakukan pelanggaran serupa di masa depan.
Dalam penerapan keadilan restoratif, pelaku tidak selalu harus menjalani