Artificial Intelligence
Please fill the required field.

apa retorasi justice


Restorative justice adalah pendekatan dalam menangani kejahatan yang berfokus pada pemulihan daripada hukuman. Pendekatan ini menekankan pentingnya memperbaiki kerugian yang dialami oleh korban, melibatkan pelaku dalam proses pemulihan, serta melibatkan komunitas dalam upaya menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut. Beberapa prinsip utama dari restorative justice meliputi: 1. **Keterlibatan Semua Pihak**: Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan anggota komunitas dalam dialog untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. 2. **Pemulihan**: Fokus utama dari restorative justice adalah pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, baik secara emosional, sosial, maupun material. 3. **Tanggung Jawab Pelaku**: Pelaku diharapkan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka dan berusaha untuk memperbaiki kesalahan yang telah mereka buat. 4. **Pencegahan**: Dengan melibatkan semua pihak dan mempromosikan pemulihan, diharapkan pendekatan ini dapat mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan. 5. **Pemberdayaan Komunitas**: Restorative justice mendorong partisipasi komunitas dalam menyelesaikan masalah dan menciptakan lingkungan yang aman dan saling mendukung. Pendekatan ini sering kali diterapkan dalam konteks pendidikan, hukum pemuda, dan komunitas untuk mengatasi konflik dan kejahatan dengan cara yang lebih konstruktif dan humanistik.