jika Restorative justice diterapkan, apakah pelaku tetap dihukum ?
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam menangani pelanggaran hukum yang lebih menekankan pada perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, ketimbang pada hukuman semata. Dalam konteks ini, tujuan utama adalah untuk memperbaiki kerugian yang dialami oleh pihak korban serta mencegah pelaku melakukan pelanggaran serupa di masa depan.
Dalam penerapan keadilan restoratif, pelaku tidak selalu harus menjalani hukuman penjara yang tradisional. Sebaliknya, mereka mungkin terlibat dalam proses mediasi, di mana mereka dihadapkan dengan korban, mendengarkan dampak dari tindakan mereka, dan berupaya untuk membuat perbaikan, misalnya dengan memberikan kompensasi atau melakukan kerja sosial.
Namun, itu tidak berarti bahwa pelaku tidak akan menghadapi konsekuensi. Tergantung pada sifat pelanggaran dan kesepakatan yang dicapai dalam proses restoratif, pelaku mungkin tetap menerima sanksi tertentu, meskipun bentuknya bisa berbeda dari hukuman penjara, dan lebih berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.
Secara ringkas, dalam keadilan restoratif, pelaku tetap bisa menghadapi konsekuensi, tetapi pendekatannya difokuskan pada pemulihan dan perbaikan hubungan daripada sekadar hukuman.