Syarat penyewa gudang bagi warga negara asing di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku, lokasi, dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang sering diterapkan:
1. **Izin Usaha**: Warga negara asing harus memiliki izin usaha yang sah untuk beroperasi di Indonesia, seperti PMA (Penanaman Modal Asing) jika investasi dilakukan melalui badan usaha.
2. **Dokumen Identitas**: Penyewa