pajak yang dikenakan untuk menyewa gudang, berapa persen?... kena PPN atau PPH?... menurut hukum yang menanggung Pajak adalah Penyewa atau Pemilik ?....jelaskan.
Dalam konteks penyewaan gudang di Indonesia, pajak yang dikenakan dapat meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tergantung pada jenis transaksi dan subjek pajaknya.
1. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**:
- PPN dikenakan pada transaksi sewa menyewa yang di atas batas tertentu. Saat ini, tarif PPN untuk sewa adalah 11% (sejak April 2022).
- Dalam hal ini, penyewa biasanya membayar PPN yang tertera pada faktur sewa. Namun, kewajiban untuk menyetor PPN ke negara tetap ada pada pemilik gudang (penyewa) sebagai Wajib Pajak.
2. **Pajak Penghasilan (PPh)**:
- Pemilik gudang dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari sewa. Jika pemilik adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 21 (bila sewa kurang dari Rp 4.800.000 per tahun), atau PPh Pasal 23 (bila sewa lebih dari Rp 4.800.000 per tahun).
- PPh Pasal 23 atas sewa biasanya dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh pemilik. Dalam praktiknya, potongan PPh ini dapat dibebankan kepada penyewa.
3. **Siapa yang Menanggung Pajak**:
- **PPN**: PPN biasanya dibayar oleh penyewa, tetapi pemilik gudang terikat untuk menyetor PPN tersebut ke kas negara.
- **PPh**: Untuk PPh, beban pajak dapat dibebankan kepada penyewa (dalam hal pembayaran sewa) atau dapat menjadi tanggung jawab pemilik untuk membayar pajak penghasilannya dari sewa tersebut.
Jadi, secara ringkas:
- Penyewa membayar PPN, sedangkan pemilik yang menyetor PPN tersebut.
- PPh ditanggung oleh pemilik dan dapat berpengaruh pada jumlah sewa yang dibayarkan oleh penyewa, tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan akuntan atau penasihat pajak untuk informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi spesifik Anda.