Di Indonesia, besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dalam laporan SPT tahunan tergantung pada jenis pajak yang dikenakan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) badan, umumnya tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. **PPh Badan**: Tarif umum untuk PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Namun, untuk perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka dapat dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 12,5% untuk