Kesimpulan: Biasanya perusahaan harus bayar berapa persen Pajak, dalam laporan SPT tahunan?
Di Indonesia, besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dalam laporan SPT tahunan tergantung pada jenis pajak yang dikenakan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) badan, umumnya tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. **PPh Badan**: Tarif umum untuk PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Namun, untuk perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka dapat dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 12,5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 4,8 miliar.
2. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**: Jika perusahaan melakukan aktivitas yang dikenakan PPN, tarif yang berlaku adalah 11% dari nilai transaksi (sejak 2022, sebelumnya 10%).
Selain itu, perusahaan juga mungkin harus mempertimbangkan pajak lain, seperti pajak daerah atau pajak lainnya yang relevan.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat dan sesuai dengan kondisi spesifik perusahaan.