NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Seringkali, NPWP juga dihubungkan dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh individu atau entitas tertentu.
Sedangkan istilah "swingkatan" yang Anda sebutkan mungkin adalah kesalahan pengetikan. Jika yang Anda maksud adalah "penjelasan" atau "pengertian" dari NPWP,