Artificial Intelligence
Please fill the required field.

berapa persen pajak yang harus di bayar atas Reklame yang di pasang diluar ?


Besaran pajak reklame di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang diterapkan oleh masing-masing daerah. Umumnya, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sebagai contoh, pajak reklame biasanya berkisar antara 0,5% hingga 20% dari nilai sewa atau nilai iklan yang ditampilkan. Namun, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, disarankan untuk merujuk pada Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah tempat Anda tinggal atau berkonsultasi dengan kantor pajak setempat. Apakah Anda memiliki wilayah tertentu yang ingin ditanyakan?