Besaran pajak reklame di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang diterapkan oleh masing-masing daerah. Umumnya, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Sebagai contoh, pajak reklame biasanya berkisar antara 0,5% hingga 20% dari nilai sewa atau nilai iklan yang ditampilkan. Namun, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, disarankan untuk merujuk pada Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah tempat