PKP dalam istilah pajak di Indonesia adalah singkatan dari "Pengusaha Kena Pajak." Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah memenuhi syarat tertentu dan oleh karena itu diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seorang pengusaha dikategorikan sebagai PKP jika omzet usahanya dalam satu tahun tertentu mencapai angka di atas batas yang ditetapkan oleh