apa itu PKP, dalam istilah pajak ?
PKP dalam istilah pajak di Indonesia adalah singkatan dari "Pengusaha Kena Pajak." Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah memenuhi syarat tertentu dan oleh karena itu diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seorang pengusaha dikategorikan sebagai PKP jika omzet usahanya dalam satu tahun tertentu mencapai angka di atas batas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang bisa berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, PKP juga diharuskan untuk membuat faktur pajak setiap kali melakukan transaksi yang dikenakan PPN.
PKP memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pengusaha yang tidak dikategorikan sebagai PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak/ PKP). Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami status dan kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.