Restorative justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat, dan memperbaiki hubungan di masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor untuk menentukan apakah restorative justice masih dapat diterapkan, meskipun pelaku telah membacakan pengakuan dan bersedia menjalani hukuman.
1. **Tingkat Keparahan Tindak Pidana**: Apakah tindak