pelaku membacakan pengakuan perbuatannya, dan bersedia menjalani hukuman yang berlaku. dan menandatanganinya di atas kertas bermaterai, Pertanyaannya, apakah masih bisa menerapkan Restorative justice?
Restorative justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat, dan memperbaiki hubungan di masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor untuk menentukan apakah restorative justice masih dapat diterapkan, meskipun pelaku telah membacakan pengakuan dan bersedia menjalani hukuman.
1. **Tingkat Keparahan Tindak Pidana**: Apakah tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau berat? Restorative justice biasanya lebih diterima untuk pelanggaran yang lebih ringan.
2. **Kesepakatan Pihak Terkait**: Apakah korban dan pelaku bersedia terlibat dalam proses restorative justice? Jika korban merasa puas dengan proses tersebut dan bersedia berdiskusi, maka restorative justice bisa dipertimbangkan.
3. **Sistem Hukum yang Berlaku**: Di beberapa yurisdiksi, ada regulasi dan prosedur tertentu tentang bagaimana dan kapan restorative justice dapat diterapkan. Pastikan untuk memahami hukum yang berlaku.
4. **Keterlibatan Masyarakat**: Apakah ada dukungan dari masyarakat di sekitar kasus tersebut untuk menerapkan pendekatan restorative justice? Keterlibatan komunitas bisa sangat penting.
Jika semua faktor di atas mendukung, maka masih ada kemungkinan untuk menerapkan restorative justice meskipun pelaku telah mengakui perbuatan dan bersedia menjalani hukuman. Namun, keputusan akhir harus selalu mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan korban serta masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.