Penyuluhan hukum adalah proses pemberian informasi, pemahaman, dan edukasi mengenai aspek-aspek hukum kepada masyarakat atau kelompok tertentu. Tujuan utama penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta menjelaskan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, workshop, diskusi kelompok,