Firma hukum adalah sebuah organisasi atau praktik profesional yang menyediakan layanan hukum kepada klien, baik individu maupun perusahaan. Firma ini biasanya terdiri dari sekelompok pengacara atau ahli hukum yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, dan lain-lain.
Dalam firma hukum, pengacara bekerja sama untuk memberikan konsultasi, mewakili klien dalam litigasi, serta membantu