"Tapal batas" adalah istilah dalam Bahasa Indonesia yang merujuk pada "batasan" atau "pembatas" yang dipasang untuk menandai suatu wilayah atau area tertentu. Biasanya, tapal batas ini terbuat dari berbagai bahan, seperti kayu, batu, atau besi, dan digunakan dalam konteks pertanian, pemisahan tanah, atau wilayah administratif.
Dalam konteks hukum, tapal batas juga dapat merujuk pada ketentuan yang mengatur batas wilayah hak milik atau wilayah