Peraturan pemerintah tentang perkawinan
Peraturan pemerintah mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan lainnya. Berikut adalah beberapa poin penting yang berkaitan dengan perkawinan:
1. **Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan**: Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama mengenai perkawinan di Indonesia. Beberapa ketentuan penting dari undang-undang ini mencakup:
- Pengertian perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.
- Ketentuan tentang syarat-syarat perkawinan, termasuk batas usia minimal untuk menikah (18 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki).
- Kewajiban suami istri dalam rumah tangga serta hak dan kewajiban masing-masing.
- Larangan-larangan dalam perkawinan, seperti perkawinan antara kerabat dekat.
2. **Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975**: Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan undang-undang perkawinan, termasuk prosedur untuk pencatatan perkawinan.
3. **Undang-Undang No. 16 Tahun 2019**: Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974, seperti mengenai usia minimum untuk menikah yang semula 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, kini ditetapkan menjadi 19 tahun untuk keduanya.
4. **Kementerian Agama dan Pencatatan Sipil**: Untuk agama yang diakui, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha, perkawinan juga harus dicatat oleh Kementerian Agama. Untuk non-agama atau pernikahan sipil, pencatatan dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil.
5. **Proses Gugatan Perceraian**: Dalam hal perceraian, ada prosedur yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan juga prosedur terkait melalui pengadilan.
Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu serta menjaga stabilitas dan kesejahteraan dalam institusi keluarga. Untuk informasi lebih rinci dan terkini, disarankan untuk merujuk langsung pada undang-undang atau peraturan resmi pemerintah.