Setelah melakukan pembayaran SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran. Bukti ini biasanya berupa slip pembayaran atau tanda terima yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan.
Jika pembayaran dilakukan secara online melalui sistem e-filing atau aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda biasanya akan mendapatkan bukti pembayaran dalam bentuk dokumen elektronik yang bisa diunduh atau