Ya, baliho dan media iklan luar ruang lainnya biasanya dikenakan pajak. Di Indonesia, pajak yang berkaitan dengan baliho termasuk dalam kategori Pajak Reklame. Setiap daerah memiliki peraturan dan tarif pajak yang berbeda-beda untuk reklame, yang diatur oleh pemerintah daerah setempat. Pemilik baliho atau penyelenggara iklan outdoor biasanya harus membayar pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Sebaiknya, untuk