Untuk mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di Indonesia, Anda perlu membawa beberapa dokumen dan formulir yang diperlukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan:
1. **Formulir SPT Tahunan** - Pastikan formulir SPT telah diisi dengan benar. Ini dapat berupa SPT PPh Orang Pribadi atau SPT PPh Badan, tergantung pada status perpajakan Anda.
2. **KTP (Kartu Tanda Penduduk)** - Salinan KTP untuk membuktikan identitas