Pada umumnya, tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. **Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)**: Tarif umum untuk perusahaan dengan penghasilan kena pajak adalah 22% dari penghasilan netto. Namun, untuk perusahaan yang terdaftar sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tertentu, terdapat tarif yang lebih rendah (misalnya 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun)