Kesimpulannya, untuk pembayaran pajak 0,5% (yang biasanya merujuk pada pajak bagi hasil atau pajak penghasilan untuk usaha tertentu), PMA (Penanaman Modal Asing) masih dapat dikenakan. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa mekanisme perpajakan untuk PMA dapat berbeda bergantung pada jenis usaha, posisi perpajakan, dan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku di negara tersebut.
Sebaiknya, untuk mendapatkan kepastian dan informasi