Firma adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam firma, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan dan berbagi keuntungan atau kerugian yang dihasilkan. Ciri khas dari firma adalah adanya perjanjian antara para anggotanya, baik secara lisan maupun tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Firma tidak memiliki status hukum yang