Di Indonesia, pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mengatur tentang pemerasan adalah Pasal 368. Pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau ancaman yang merugikan penerima, baik secara fisik maupun mental.
Hukuman untuk pemerasan bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan berbagai faktor lainnya. Hukuman terberat untuk