Artificial Intelligence
Please fill the required field.

ancaman pidana pemerasan, hukuman terberat?


Di Indonesia, pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mengatur tentang pemerasan adalah Pasal 368. Pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau ancaman yang merugikan penerima, baik secara fisik maupun mental. Hukuman untuk pemerasan bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan berbagai faktor lainnya. Hukuman terberat untuk pemerasan dalam KUHP adalah penjara selama maksimal 9 tahun. Namun, jika pemerasan disertai dengan kekerasan atau ancaman yang lebih serius, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat atau ada pasal lain yang bisa digunakan. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau merujuk langsung ke teks hukum untuk informasi yang lebih detil dan akurat tentang hukum yang berlaku.