Restorative justice adalah pendekatan dalam menangani kejahatan yang berfokus pada pemulihan daripada hukuman. Pendekatan ini menekankan pentingnya memperbaiki kerugian yang dialami oleh korban, melibatkan pelaku dalam proses pemulihan, serta melibatkan komunitas dalam upaya menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut.
Beberapa prinsip utama dari restorative justice meliputi:
1. **Keterlibatan Semua Pihak**: Proses