syarat2 dokumen yang di butuhkan dalam mengurus PT perorangan ?
Untuk mengurus pendirian PT (Perseroan Terbatas) Perorangan di Indonesia, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah daftar umum dokumen dan syarat yang biasanya dibutuhkan:
1. **KTP (Kartu Tanda Penduduk)**:
- KTP dari pendiri PT perorangan sebagai bukti identitas.
2. **NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)**:
- NPWP perorangan yang akan dijadikan pemilik PT.
3. **Surat Keterangan Domisili Usaha**:
- Surat yang menyatakan lokasi tempat usaha yang akan didirikan.
4. **Rencana Usaha**:
- Deskripsi singkat mengenai jenis usaha, produk atau layanan yang akan ditawarkan, dan rencana bisnis.
5. **Data Perbankan**:
- Data rekening bank yang digunakan untuk transaksi usaha.
6. **Akte Pendirian**:
- Akte yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pendirian dan akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
7. **Legalitas Usaha**:
- Perizinan sesuai jenis usaha yang akan dijalankan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission).
8. **Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM**:
- Setelah akte pendirian dibuat, perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
9. **Modal Awal**:
- Bukti adanya modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT perorangan.
Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan dan persyaratan tambahan, jadi sebaiknya konsultasikan dengan dinas penanaman modal atau umkm setempat atau notaris yang berpengalaman untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi dengan benar.