omset yang berapa, yang harus lapor pajak ?
Di Indonesia, batasan omset yang mengharuskan suatu usaha untuk melapor pajak biasanya tergantung pada jenis pajak yang berlaku. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat aturan yang berbeda.
1. **Pajak Penghasilan (PPh):**
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan ketentuan perpajakan yang lebih sederhana, biasanya dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omset untuk usaha dengan kriteria tertentu.
2. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN):**
- Usaha dengan omset di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memungut PPN.
Jadi, jika omset usaha Anda di atas Rp 4,8 miliar per tahun, Anda harus melapor dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat sesuai dengan situasi Anda.