setelah polisi menyelidiki kasus di handphone pelaku, sebelum mengembalikan handphone pelaku, apakah polisi bisa atau akan memasang komponen penyadap di handphone pelaku?
Secara umum, pemasangan komponen penyadap pada handphone seseorang oleh pihak kepolisian harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Di banyak negara, tindakan semacam itu memerlukan izin hukum, seperti surat perintah dari pengadilan atau otoritas yang berwenang. Polisi tidak dapat sembarangan memasang penyadap pada perangkat pribadi tanpa menjalani prosedur hukum yang sesuai.
Di Indonesia, untuk melakukan penyadapan, pihak kepolisian harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya yang terkait. Selain itu, biasanya tindakan penyadapan harus dibuktikan dengan alasan yang kuat dan harus ada bukti bahwa penyadapan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai kesimpulan, meskipun ada kemungkinan untuk memasang penyadap pada handphone pelaku dalam konteks penyidikan, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku.