Artificial Intelligence
Please fill the required field.

peraturan pemerintah tentang batu bara


Peraturan pemerintah mengenai batu bara di Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga pengembangan dan penggunaan yang berkelanjutan. Beberapa peraturan penting yang mengatur industri batu bara di Indonesia antara lain: 1. **Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**: UU ini mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, termasuk perizinan, kewajiban perusahaan, serta tanggung jawab sosial. 2. **Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara**: Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. 3. **Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral**: Berbagai Peraturan Menteri yang diterbitkan juga mengatur hal-hal spesifik, seperti harga jual, pengelolaan lingkungan, dan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). 4. **Peraturan tentang Lingkungan Hidup**: Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk batu bara, wajib memenuhi ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 5. **Kebijakan Energi Nasional**: Pemerintah juga memiliki kebijakan yang mengatur penggunaan energi, termasuk batu bara, dalam rangka mencapai ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan batu bara semakin meningkat, yang mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan upaya pengawasan terhadap industri ini. Selain itu, ada juga upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara dan beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Untuk informasi terkini dan spesifik tentang peraturan yang berlaku, disarankan untuk merujuk langsung pada sumber resmi pemerintah atau dokumen peraturan terkini.