buka toko jualan, apakah termasuk UMKM ?
Ya, membuka toko jualan bisa termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tergantung pada skala usaha yang Anda jalankan. UMKM di Indonesia didefinisikan sebagai:
1. **Usaha Mikro**: Memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta.
2. **Usaha Kecil**: Memiliki aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar.
3. **Usaha Menengah**: Memiliki aset lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.
Jika toko jualan Anda memenuhi kriteria di atas, maka usaha Anda dapat dikategorikan sebagai UMKM. Membuka toko bisa menjadi cara yang baik untuk berkontribusi pada ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan.