Artificial Intelligence
Please fill the required field.

berikan alasan yang kuat mengenai PPH yang harus dibayarkan bagi Pemilik dan Penyewa. Siapa yang mempunyai wewenang kuat dari pembayaran PPH atas penyewaan tersebut, Pemilik atau Penyewa ?


Dalam konteks pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, baik pemilik maupun penyewa memiliki tanggung jawab terkait pembayaran PPh, namun dalam hal ini pemilik properti memiliki wewenang yang lebih kuat terkait pembayaran pajak dari penyewaan. Berikut adalah alasan yang mendukung hal ini: ### 1. **Subjek Pajak** - **Pemilik**: Pemilik yang menerima penghasilan dari penyewaan properti merupakan subjek pajak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan dari penyewaan termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. - **Penyewa**: Penyewa sebenarnya bukan subjek pajak dari penghasilan, namun mereka memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh jika pembayaran sewa diajukan kepada pemilik. ### 2. **Kewajiban Pemotongan Pajak** - **Penyewa**: Dalam hal penyewaan, penyewa memiliki kewajiban untuk memotong PPh (PPh 21 atau PPh 23, tergantung status pemilik) dari jumlah sewa yang dibayarkannya jika pemilik merupakan wajib pajak yang terdaftar. - Penyewa bertindak sebagai pemotong pajak karena mereka membayarkan sewa langsung kepada pemilik. Setelah melakukan pemotongan, penyewa wajib menyetorkan pajak tersebut ke kantor pajak. ### 3. **Tanggung Jawab Akhir** - Meskipun penyewa memotong dan menyetor PPh, tanggung jawab akhir tetap ada pada pemilik. Pemilik harus melaporkan penghasilan yang diterima dari sewa termasuk PPh yang telah dipotong dalam laporan SPT tahunan mereka. - Jika pemilik tidak mendapatkan pembayaran sewa, dan penyewa tidak melakukan pemotongan pajak, maka pemilik tetap bertanggung jawab untuk melaporkan penghasilan mereka ke pajak. ### 4. **Wewenang dalam Pembayaran PPh** - Pemilik memiliki wewenang lebih besar atas pembayaran PPh karena mereka adalah pihak yang menerima penghasilan. Penyewa bertindak sebagai pemotong dan bukan sebagai pihak yang membayar pajak secara langsung. - Pemilik harus memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak dipenuhi, termasuk penghasilan yang diterima dari sewa yang dilaporkan dan dibayarkan dengan benar. ### Kesimpulan Secara keseluruhan, pemilik properti memiliki tanggung jawab lebih besar dalam hal pajak penghasilan dari penyewaan. Walaupun penyewa memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh, yang akhirnya bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pajak secara lengkap adalah pemilik properti. Oleh karena itu, pemilik tetap menjadi pihak yang mempunyai wewenang kuat dalam konteks pembayaran PPh atas penyewaan tersebut.