batas umur berapa, WNI yang membuat SIUP ?
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Indonesia biasanya dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena SIUP terkait dengan kegiatan usaha, pelamar juga harus memenuhi syarat legalitas dan administrasi lainnya, termasuk kepemilikan usaha yang sah.
Pastikan untuk memeriksa regulasi terbaru atau berkonsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan setempat, untuk informasi dan persyaratan yang lebih rinci.