SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Indonesia biasanya diberikan kepada warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Namun, warga asing yang ingin berinvestasi dan menjalankan usaha di Indonesia dapat memperoleh izin usaha melalui bentuk badan usaha tertentu, seperti PMA (Penanaman Modal Asing).
Untuk mendirikan PMA, warga asing harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memberikan bukti adanya modal