Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia memang memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Namun, batasan atau tarif pajak atau kewajiban lainnya seperti pembayaran sebesar 0,5% dari omset kotor biasanya terkait dengan regulasi tertentu.
Pada umumnya, perusahaan di Indonesia dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan laba, dan ada juga kewajiban pajak tertentu yang mungkin dikenakan