Orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dapat bekerja di Indonesia, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. KITAS untuk keperluan kerja biasanya diberikan kepada orang asing yang telah mendapatkan izin kerja (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai orang asing dengan KITAS yang ingin bekerja di Indonesia:
1. **Izin Kerja (IMTA)**: